JAKARTA - Pemerintah hingga kini belum menemukan seorang tenaga kerja Indonesia yang terjebak di tengah pertempuran Hamas-Israel di Jalur Gaza, Palestina. Pekerja migran bernama Umi Saodah itu dinyatakan hilang sejak putus kontak dengan mediator Palang Merah Indonesia pada 6 Januari lalu.
''Semua jalur komunikasi di sana (Palestina, Red) putus. Pencarian fisik juga tidak mudah untuk dilakukan,'' ujar Menakertrans Erman Suparno ketika menemui keluarga Umi Saodah di kantornya kemarin (13/1).
Erman menuturkan, mediator yang dikontak PMI terakhir menemukan pekerja migran asal Tuntang, Kabupaten Semarang, itu berada di penjara Saraya Reform and Rehabilitation Center di Gaza City.
Umi mendekam dalam penjara karena dilaporkan majikannya telah mencuri. Kontak terputus setelah 6 Juni pasukan Israel mengosongkan penjara tersebut. ''Kabar terakhir menyatakan, Umi masih selamat,'' katanya. Direktur Eksekutif Migrant Care Anis Hidayah mengatakan, Umi diyakini merupakan korban perdagangan manusia.
Umi awalnya mendaftar menjadi TKI di negara penempatan Jordania pada 2000. Beberapa saat kemudian dia ternyata bekerja di Palestina, yang tidak pernah menjadi negara tujuan penempatan TKI karena potensi konflik bersenjata yang tinggi. Umi dikabarkan bekerja kepada keluarga Suhaib Kamal di Jalur Gaza dengan alamat surat PO BOX 1439 Gaza, Palestina.
''Berdasarkan pembicaraan per telepon dengan keluarganya pada 8 Agustus 2008, tuduhan pencurian yang dilaporkan majikannya itu diduga untuk meloloskan dari kewajiban membayar gaji yang ditunggak selama lima tahun masa kerjanya,'' terang Anis. Muhammad Yasmin, ayah Umi, mengaku menerima telepon dari Umi pada 8 Agustus lalu. Dalam percakapannya, Umi bercerita bahwa dia tinggal di rumah majikan yang kerap menjadi sasaran bom dan tembak-tembakan.
''Saya tidak bertanya kapan dia akan pulang karena takut membebani pikirannya,'' katanya. Hanafi, paman Umi, meminta pemerintah terus berupaya mencari Umi. Bila ditemukan, keluarganya meminta agar difasilitasi untuk dipulangkan ke tanah air karena sudah delapan tahun tidak pulang. Depnakertrans juga diharapkan meminta pertanggungjawaban PT Amira Prima, PPTKIS yang memberangkatkan Umi Saodah ke Jordania.
''Karena Palestina bukan negara penempatan, PPTKIS akan kami mintai pertanggungjawaban. Kami akan berkoordinasi dengan Polri,'' kata Menakertrans Erman Suparno.
Dia menambahkan, selain berupaya memulangkan Umi, Depnakertrans melalui Direktorat Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri berupaya mengecek PT Amira Prima sebagai perusahaan yang memberangkatkan. ''Hak-hak Umi sebagai seorang pekerja di luar negeri harus tetap dipenuhi. Demikian juga, asuransinya yang dulu diurus oleh yayasan tenaga kerja.''
Menakertrans mengakui adanya beberapa kasus penempatan TKI di luar negara penempatan, terutama di daerah konflik seperti Iraq dan Palestina. Namun, penempatan dilakukan secara ilegal oleh perusahaan ilegal, atau diberangkatkan secara legal, namun penempatannya dipindahkan ke negara secara ilegal. ''Kondisi ini juga bisa terjadi akibat kebijakan visa on arrival yang diterapkan di negara lain.'' (noe/iro)
0 komentar:
Posting Komentar