Minggu, 04 Januari 2009

Masa Pembahasan RUU Harus Dibatasi

JAKARTA - Proses legislasi atau pembahasan undang-undang di parlemen sangat lamban. Di antara 284 rancangan undang-undang (RUU) yang masuk prolegnas (program legislasi nasional) periode 2004-2009, sampai awal 2009 ini baru 155 RUU yang disahkan menjadi undang-undang (UU).

Agar kondisi itu tidak terus terulang, DPR harus berani mengambil terobosan progresif. Misal, membuat aturan yang membatasi jatah waktu pembahasan suatu undang-undang. Aturan tersebut bisa disisipkan dengan merevisi UU No10/ 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

''Selama ini, memang tidak ada perintah di UU No 10/2004 yang mengharuskan suatu RUU tuntas maksimal dalam jangka waktu tertentu,'' kata pengamat politik dari Universitas Indonesia Andrinoff Chaniago kepada Jawa Pos kemarin (3/1).

Karena DPR tidak mempunyai target dan sistem kerja yang jelas, lanjut dia, banyak RUU yang pembahasannya berlarut-larut atau menghabiskan waktu lama. UU Minerba, contohnya, baru rampung setelah dibahas 3 tahun 7 bulan.

Keterlambatan itu bisa jadi disengaja dengan pertimbangan kepentingan politik. Mungkin juga ada motivasi ekonomi untuk menghabiskan anggaran. ''Padahal, kepentingan politik itu seharusnya tidak boleh sampai mengorbankan hak publik. Kalau memang harus voting ya nggak apa-apa. Jangan diulur-ulur terus,'' kritik direktur CIRUS Surveyors Group itu.

Berapa idealnya jatah waktu maksimal pembahasan RUU? ''Saya kira dua tahun. Nggak masuk akal rasanya kalau satu RUU dibahas sampai lebih dari dua tahun,'' jawabnya.
Share:

0 komentar: