JAKARTA - Tak mudah menjadi penyelenggara pemilu Indonesia. Aturan yang berubah-ubah membuat pekerjaan bertambah. Sosialisasi dan simulasi pemilu yang dilakukan berkali-kali harus diulang kembali karena ada perombakan aturan teknis.
Sosialisasi ulang itu menyangkut perubahan tata cara menandai. Sebab, sebelumnya KPU menyosialisasikan cara menandai surat suara dengan mencontreng. Sosialisasi yang muncul di berbagai media tersebut mengajak pemilih mencontreng surat suara satu kali, dan melarang pemilih menandai sampai dua kali. "Mau tidak mau, kami harus sosialisasi ulang," ujar Andi Nurpati, anggota KPU Bidang Teknis dan Tahapan Pemilu, kemarin (3/1). Sebab, dalam aturan baru yang diatur dengan perppu pemilih boleh menandai dua kali, yakni parpol dan calon.
Menurut Andi, dengan pelaksanaan pemilu legislatif yang tinggal tiga bulan, sosialisasi ulang merupakan pekerjaan rumah bagi KPU. Karena itu, pelaksanaannya harus efektif. Pihak pertama yang akan mendapatkan sosialisasi adalah KPU di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. "Akan ada bimbingan teknis kepada KPU di semua tingkat," terangnya.
Menandai dua kali, katanya, bukan berarti suara dihitung dua. "Suara tersebut tetap dihitung satu," jelasnya. Selain itu, jika pemilih menandai gambar parpol dengan nama atau nomor caleg, suaranya akan dihitung kepada caleg tersebut. "Suaranya masuk ke caleg pilihan pemilih," lanjutnya. (bay/dyn






0 komentar:
Posting Komentar