JAKARTA - Agenda besar Kementerian BUMN untuk memprivatisasi 30 perusahaan pelat merah tahun ini agaknya tak akan teralisasi dengan mudah. DPR akan memperketat pemberian izin privatisasi.
Menurut anggota Komisi VI DPR Muhammad Tonas, DPR akan selalu mengambil sikap hati-hati terkait dengan rencana privatisasi. ''Artinya, harus benar-benar selektif. Apalagi, dalam kondisi seperti ini, izinnya jelas diperketat,'' ujarnya kepada Jawa Pos kemarin (2/1).
Dia menuturkan, target privatisasi 30 BUMN yang dicanangkan pemerintah tahun ini patut dicermati. Sebab, itu memberikan persepsi seolah pemerintah hanya ingin mengejar setoran. ''Padahal, kondisi pasar saat ini belum menentu. Kalau 30 BUMN nekat diprivatisasi, bisa jadi harganya akan murah. Nah, kalau dijual murah, kami tidak akan mengizinkan,'' katanya.
Dalam skema privatisasi, pemerintah (melalui Kementerian BUMN) bisa mengusulkan perusahaan pelat merah mana saja yang akan diprivatisasi. Tapi, realisasinya harus mendapat izin lebih dulu dari DPR, khususnya Komisi VI.
Sebelumnya, Deputi Menteri BUMN Bidang Restrukturisasi dan Privatisasi Mahmuddin Yasin menyebut tahun ini pemerintah akan memprivatisasi 30 BUMN. ''Sebagian besar melalui IPO (initial public offering atau penawaran saham perdana, Red) dengan rata-rata saham dilepas 30 persen'' ujarnya.
Menurut Yasin, jumlah 30 BUMN itu sebenarnya sudah menyusut dibandingkan rencana awal sebesar 40 BUMN. ''Kami lihat kondisi pasar modal masih seperti ini. Sebagian BUMN yang akan diprivatisasi adalah carry over 2008,'' katanya.
Dia mengatakan, tahun lalu ada beberapa BUMN yang disetujui DPR agar diprivatisasi. BUMN besar, antara lain, ada PT Krakatau Steel (KS), PT Garuda Indonesia, dan PT Bank Tabungan Negara (BTN). BUMN kecil yang dapat izin privatisasi adalah PT Bahtera Adiguna. ''Privatisasi BUMN yang sudah mengantongi izin akan kami prioritaskan,'' jelasnya.
Untuk privatisasi BUMN dengan kepemilikan saham pemerintah minoritas, lanjut dia, akan dipakai mekanisme tersendiri. Salah satunya penawaran langsung kepada pemegang saham yang sudah ada. (owi/dwi)






0 komentar:
Posting Komentar