Tabrak UU 12/2008 tentang Pemda
SURABAYA - Instruksi KPU Pusat agar pemungutan suara ulang di Kabupaten Bangkalan dan Sampang dilaksanakan tahun ini, agaknya, sulit dipenuhi KPU Jatim. Mereka menganggap waktu yang paling memungkinkan adalah Januari tahun depan.
Banyak faktor yang membuat coblosan ulang di Madura itu tidak bisa dilaksanakan bulan ini. Berbagai faktor itulah yang dibahas pada pertemuan internal anggota KPU Jatim di Jakarta Selasa malam lalu setelah keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Selasa lalu, dalam sidang putusan sengketa pilkada Jatim, MK memerintahkan KPU Jatim menggelar coblosan ulang di Kabupaten Bangkalan dan Sampang, serta penghitungan ulang suara di Kabupaten Pamekasan.
Khusus untuk coblosan ulang di dua kabupaten tersebut, dalam pertemuan internal itu, KPU Jatim memberi ancar-ancar pada minggu ketiga Januari 2009. Meskipun belum berani menentukan kepastian tanggal pelaksanaannya, KPU sudah punya beberapa alternatif tanggal yang disiapkan. Penghitungan ulang di Pamekasan ditargetkan berlangsung pada 16-18 Desember. Sedangkan coblosan ulang direncanakan pada 21 Januari.
"Bisa berubah, tapi tetap pada pekan-pekan yang sudah kita buat. Jadwal itu yang kami anggap paling memungkinkan, baik dari segi teknis maupun aturan," kata anggota KPU Jatim Arief Budiman kemarin.
Tentu saja, dengan jadwal tersebut, instruksi KPU pusat agar semua putusan MK digelar sebelum akhir Desember sulit terealisasi. Sebab, KPU Jatim terang-terangan mengaku kesulitan menuruti instruksi itu.
Mengapa? Arief menjelaskan beberapa permasalahan. Soal persiapan logistik, misalnya, tidak mungkin prosesnya berlangsung kurang dari satu bulan. Padahal, cukup banyak logistik yang dibutuhkan KPU untuk pelaksanaan coblosan ulang.
Persiapan lain juga butuh waktu panjang. Terutama soal koordinasi antar-KPU kabupaten/kota bersama petugas di lapangan, plus sosialisasi kepada warga Bangkalan dan Sampang.
Dengan kondisi tersebut, UU 12/2008 tentang perubahan kedua atas UU No 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah yang salah satu poinnya memuat pelaksanaan pilkada harus selesai sebelum 2009, hampir dipastikan tidak bisa dipenuhi.
Bagaimana dengan hal ini? Arief enggan berpolemik soal itu. Dia menyerahkan sepenuhnya masalah itu kepada pemerintah maupun KPU Pusat. "Kalau harus Desember, terus terang kami kesulitan. Kalaupun dipaksakan, terlalu banyak risiko yang harus kami tanggung," katanya.
Selain masalah waktu, KPU Jatim telah menetapkan teknis pelaksanaan penghitungan ulang di Pamekasan dan coblosan ulang di Bangkalan-Sampang.
Untuk penghitungan ulang, misalnya, KPU menetapkan teknis pelaksanaannya sebagai berikut: seluruh surat suara di masing-masing TPS (tempat pemungutan Ssuara) akan dihitung ulang oleh masing-masing KPPS (kelompok panitia pemungutan suara). Perhitungan itu akan dilakukan di tiap PPK (panitia pemungutan kecamatan). Nanti setiap KPPS diundang untuk membuka kotak suara masing-masing.
Setelah itu, hasil rekap tersebut dicatat dalam formulir baru yang disiapkan KPU Jatim. Selanjutnya rekap dilakukan berjenjang sampai ke tingkat KPU kabupaten.
Untuk teknis pelaksanaan coblosan ulang, ada beberapa tahap yang disiapkan. Pertama, pengadaan logistik pilgub, terutama yang terkait dengan coblosan. Di antaranya surat suara, tinta, alat coblos, dan beberapa logistik lain.
Tahap berikutnya adalah sosialisasi kepada publik. Termasuk di dalamnya persiapan kepanitiaan coblosan ulang. Opsinya ada dua. Tetap dengan formasi lawas atau personel baru.
Untuk jumlah pemilih, KPU memutuskan tetap menggunakan DPT (daftar pemilih tetap) putaran II. Artinya, tidak ada lagi pemutakhiran data pemilih. Jumlah TPS juga tidak akan berubah.
Pada putaran dua lalu, di Bangkalan tercatat 1.445 TPS yang tersebar di 281 desa yang ada di 18 kecamatan. Di Sampang jumlah TPS 1.325 dari 186 kelurahan yang ada di 14 Kecamatan.
Di Pamekasan terdapat 1.540 TPS di 189 desa yang ada di 13 kecamatan.
Khusus untuk Pamekasan, KPU menjamin pengamanan surat suara hasil putaran dua pilgub saat ini sudah dalam kategori maximum security. KPU telah menginstruksi KPU Pamekasan untuk mengamankan seluruh kotak suara yang berisi surat suara plus berita acara coblosan. "Pengamanan sudah ditangani KPU, Polres, dan Panwas," katanya.
Angka 138.746 Yang Menentukan
Bagaimana peluang masing-masing pasangan pada coblosan ulang di Bangkalan dan Sampang, serta penghitungan ulang suara di Pamekasan? Berapa sebenarnya jumlah suara yang menjadi penentu?
Dari hitungan matematis saat ini, posisi Kaji bisa dikatakan di atas angin. Sebab, pada coblosan ulang nanti, praktis mereka membutuhkan suara lebih sedikit daripada Karsa. Namun, dari rekam jejak, Karsa punya "sejarah" kuat di dua kabupaten itu.
Lihat saja, dari dua kali coblosan yang sudah berlangsung, Karsa selalu leading. Malah, pada putaran kedua lalu, di dua daerah yang bakal digelar coblosan ulang (Sampang-Bangkalan), Karsa unggul dengan selisih 198.969 suara.
Lalu, bagaimana kans dua kandidat itu dalam penghitungan ulang nanti? Sulit ditebak. Sebab, cukup banyak faktor yang bisa memengaruhi potensi suara kandidat. Karena itu, perlu berbagai asumsi untuk bisa menentukan siapa yang paling punya kans.
Namun, ada beberapa asumsi yang bisa digunakan untuk memprediksi. Pertama, diasumsikan penghitungan suara ulang di Pamekasan tidak banyak berubah. Itu jika mengacu pada pernyataan anggota KPU Jatim Arief Budiman bahwa sebenarnya tidak ada masalah di Pamekasan. "Kami tetap yakin hasil di Pamekasan tidak akan berubah," katanya.
Jika asumsi itu yang digunakan, praktis yang menentukan nanti adalah hasil coblosan ulang di Bangkalan dan Sampang.
Jika perolehan suara pada putaran kedua (minus Bangkalan dan Sampang) ditambahkan dengan perolehan suara di Pamekasan, Kaji tetap unggul dengan selisih 138.746. Itu bisa juga disebut sebagai angka yang menentukan. Dari situlah, berbagai kemungkinan bisa terjadi.
SBY: Lebih Cepat Lebih Baik
Terlepas dari kontroversi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pemilihan ulang di Sampang dan Bangkalan serta penghitungan ulang di Pamekasan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) meminta semua pihak menerima dan menjalankan putusan tersebut. Dalam kehidupan demokrasi, lanjut SBY, silang pendapat atau tanggapan yang tidak selalu sama adalah wajar.
''Karena itu, yang paling penting adalah segera setelah MK mengambil keputusan itu, KPU dan KPUD mempersiapkan pelaksanaan pilkada ulang di Kabupaten Sampang dan Kabupaten Bangkalan, dan juga melaksanakan penghitungan ulang di Kabupaten Pamekasan,'' jelasnya.
SBY meminta warga Sampang dan Bangkalan, meski sudah menggunakan hak pilih, tidak menolak untuk datang ke TPS guna memberikan suara sekali lagi. ''Ini demi kepentingan yang baik dan luas untuk Jawa Timur. Saya berharap masyarakat di sana bisa sekali lagi datang untuk memberikan suaranya,'' kata SBY.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur, kata SBY, berkewajiban mendukung dan membantu KPU Jatim dalam penyelenggaraan pilkada ulang dan perhitungan ulang. ''Pastikan semuanya berjalan lancar,'' kata ketua dewan pembina Partai Demokrat, partai pengusung Karsa itu.
SBY mengingatkan, bulan depan sudah masuk 2009. Karena itu, konsentrasi politik sudah mengarah ke pemilu legislatif, April 2009. ''Menurut saya, lebih cepat lebih baik (pencoblosan dan penghitungan ulang), agar tahun depan benar-benar kita sudah fokus untuk pemilu legislatif, '' ujarnya.(tom/bay/pri/kum)






0 komentar:
Posting Komentar