Jumat, 26 Desember 2008

JPU Nilai Berkas Belum Lengkap

BOJONEGORO - Kendati sebelumnya sudah pernah dikembalikan kepada penyidik Polres Bojonegoro, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai berkas yang dilimpahkan penyidik untuk kedua kalinya Selasa (23/12) lalu belum lengkap.

''Berkas itu tidak beda jauh dengan saat dilimpahkan pertama kali. Sehingga, masih ada kekurangan yang harus dilengkapi,'' kata ketua tim JPU M. Kusnadi kepada wartawan Koran ini kemarin (25/12).

Namun, Kusnadi enggan membeber kekurangan dimaksud. Alasannya, hal itu nanti akan dimasukkan dalam petunjuk yang dilampirkan bersama pengembalian berkas kepada penyidik (P19).

Kendati demikian, Kusnadi menyatakan masih perlu melakukan penelitian ulang bersama anggota tim JPU lainnya. Yakni, Tri Murwani dan Budi Endah. ''Ada beberapa hal yang cukup prinsip yang belum dilengkapi penyidik. Sehingga, terpaksa berkas ini akan kami kembalikan lagi,'' kata pria yang juga Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bojonegoro tersebut.

Lantas, kapan pengembalian itu dilakukan? Kusnadi enggan menjawab. Namun, ia memastikan tak akan butuh waktu lama. Sebab, kekurangan yang terdapat pada berkas itu tak jauh beda dengan petunjuk saat pengembalian pertama. Selain itu, tim penyidik telah memiliki kesamaan pandangan soal petunjuk yang harus disertakan dalam berkas itu.

''Prinsipnya, kami tak ingin berlama-lama menangani kasus ini. Kami juga berharap agar kelengkapan berkas segera tuntas. Sehingga, perkara ini segera dapat dilimpahkan ke pengadilan negeri (PN),'' ujar pria asli Madura ini.

Diberitakan sebelumnya, Polres Bojonegoro menetapkan Sekab Bojonegoro Bambang Santoso sebagai tersangka dalam kasus pemberian bantuan lunak untuk uang muka 500 sepeda motor. Bantuan melalui APBD 2003 itu diperuntukkan PNS golongan I dan II. Saat itu, Sekkab menjabat Plh Bupati Bojonegoro. Dalam perkembangannya, bantuan itu dianggap menyalahi aturan dan berpotensi merugikan Negara Rp 1 miliar.

Namun, saat akan ditahan penyidik dalam perkara itu, tiba-tiba, Sekkab mengajukan surat keterangan sakit dari dokter. Antara lain sakit jantung, liver dan paru-paru. Akibatnya, penyidik membatalkan rencana penahnan kepada pria yang akan memasuki pension pada 1 januari 2009 itu. (dim)
Share:

0 komentar: