Selasa, 14 Juni 2011

Survei Korupsi: Indonesia Urutan 47 Terkorup dari 66 Negara

World Justice Project (WJP) mengeluarkan daftar terbaru terkait penegakkan korupsi di dunia. Indonesia bertengger di urutan ke-47 dalam daftar tersebut dan urutan kedua dari bawah dalam daftar yang sama untuk kategori regional.
Dalam pembahasannya tentang Indonesia, WJP menilai Indonesia punya kekuatan di sektor kebebasan mengeluarkan pendapat (urutan 23 global) dan keterbukaan pemerintah (urutan 29 global dan ketiga dalam grup negara berpendapatan menengah ke bawah.

"Warga Indonesia punya kesulitan mengakses informasi pemerintahan, namun mereka menikmati keterlibatan cukup tinggi dalam hal administrasi hukum ketimbang warga di negara Asia Timur dan Pasifik," demikian siaran pers WJP.

Menurut WJP, Indonesia memiliki sejumlah tantangan dalam memfungsikan komisi negara dan pengadilan untuk memberantas korupsi. Di Indonesia, kata WJP berdasarkan surveinya, korupsi sudah merembes ke mana-mana. Tingkat korupsi di Indonesia nomor dua dari bawah di regional Asia Timur-Pasifik dan nomor 47 global. Di regional, tingkat korupsi Indonesia hanya lebih baik ketimbang Kamboja.

"Pengadilan memang bebas dari intervensi pemerintah, tapi tidak bebas dari intervensi kepentingan kelompok yang sangat kuat dan korupsi," demikian WJP menanggapi situasi peradilan di Indonesia.

Dalam penilaiannya, sistem peradilan publik Indonesia masih terbelakang dan mendapat ranking 41 secara global. Warga Indonesia diklaim kesulitan mendapatkan bantuan hukum, penegakan hukum yang tidak efisien, dan lamanya penyelesaian per kasus. Ini ditambah masih terjadinya pelanggaran HAM oleh polisi dan di lembaga pemasyarakatan.

WJP adalah lembaga nirlaba yang didirikan oleh orang terkaya di dunia, Bill Gates. Lembaga ini mengadakan survei di sejumlah negara untuk mengetahui sejauh mana tingkat keadilan publik. Di Indonesia, survei WJP dilakukan oleh Synovate pada 2009. Mereka mensurvei 1.067 responden di tiga kota besar berpengaruh yaitu Jakarta, Surabaya, dan Bandung.
Sumber: World Justice Program
Share:

0 komentar: