Dua oknum wartawan bulanan yang tercatut dalam dugaan pemerasan mulai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro, kemarin siang (8/4). Kedua terdakwa yakni Subandi, 40, warga Desa Keneb Kecamatan Balen dan Kasmun, 38, warga Desa Babat Kecamatan Kedungadem.
Kedua oknum wartawan ini tercatut sebagai terdakwa saat melakukan pemerasan terhadap Mashadi, 41,warga Desa Sidodadi Kecamatan Sukosewu. Pemerasan ini terkait rencana kedua terdakwa hendak memplubikasikan Mashadi yang dianggap telah melarikan istri orang. Akibatnya, korban memberikan uang pangkal Rp 500 ribu dari jumlah total Rp 2 juta.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sateno mengungkapkan kedua oknum wartawan yang mengaku dari Metro Jatim News ini dikenakan dengan dakwaan berlapis. Dakwaan sesuai pasal 368 tentang pemerasan dan pasal 55 KUHP tentang penyertaan saat melakukan pidana. ''Pasal 55 ini diberikan karena dilakukan secara bersama-sama oleh kedua terdakwa," katanya dalam persidangan.
Atas dakwaan JPU, akibatnya kedua terdakwa terancam dengan hukuman sembilan tahun. Sebab sesuai dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan terancam pidana penajra sembilan tahun.
Pantauan dipersidangan, kedua terdakwa kerap menundukkan kepalanya saat duduk di kursi pesakitan. Termasuk saat disaksikan sejumlah pengunjung dan wartawan berbagai media.
Sateno mengatakan dakwaan ini berdasarkan atas penyidikan yang telah dilakukan oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Sukosewu. Sebab kedua terdakwa mengarah melakukan pemerasan terhadap Mashadi sebagai korban.
Sateno mengatakan pemerasan ini dibuktikan saat kedua wartawan ini mendatangi ke rumah korban yang berprofesi sebagai paranormal di desa setempat. Kedua terdakwa mengancam korban akan mempublikasikan melalui koran Metro Jatim News karena telah membawa istri orang.
Padahal dirinya bersama dengan Suciati telah direstui keluarga. Apalagi kapasitas Suciati merupakan janda. Rencananya Mashadi akan menikahi Suciati setelah proses perceraian dengan istri pertamanya kelar.
Merasa takut diplubikasikan, akibatnya Mashadi meminta agar perkara tersebut tidak dipublikasikan. Namun kedua terdakwa meminta imbalan untuk menutupi perkara tersebut. Akibatnya korban memberikan uang pangkal Rp 500 ribu kepada terdakwa dan berjanji esoknya diberikan sebanyak Rp 1,5 juta.
Sementara ketua majelis hakim Riny Sesulih Bastam mengatakan sidang akan dilanjutkan selasa depan (13/4) dengan agenda pemanggilan terhadap sejumlah saksi.
Selain tercatut sebagai terdakwa dugaan pemerasan, Subandi juga menjalani sidang secara terpisah karena membawa senjata tajam. Akibatnya Subandi terkena ancaman sesuai dengan UU Darurat nomor 12/1951 karena membawa sajam. (rij)
Jumat, 09 April 2010
Home »
BOJONEGORO
» Dua Oknum Wartawan Diancam Sembilan Tahun






0 komentar:
Posting Komentar