Kamis, 06 Agustus 2009

Tipu CTKI, Eks Ketua PD Dibui

Kejari Bojonegoro menahan mantan Ketua DPC Partai Demokrat (PD) Bojonegoro Teguh Imam Waluyo, 37, Selasa malam lalu (4/8). Warga Jalan Lettu Suyitno, Gang Dalanggoro, Desa Campurejo, Kecamatan Kota, itu ditangkap di rumahnya terkait dengan vonis Mahkamah Agung (MA) tertanggal 29 Oktober 2007.


Vonis MA itu menguatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jatim. Yakni, memvonis Teguh dengan hukuman penjara enam bulan karena dianggap bersalah atas kasus penipuan terhadap empat calon tenaga kerja Indonesia (CTKI)) yang dijanjikan dipekerjakan ke Malaysia dan lima orang ke Korea. Sembilan orang yang diiming-imingi jadi TKI itu dikenakan biaya Rp 1 juta.

"Saat diamankan, Teguh tak melawan," kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Bojonegoro Effendi saat ditemui setelah penangkapan tersebut.

Teguh dibawa ke kantor kejari pukul 21.00 dengan diangkut Avanza W 1817 NK, kemudian menuju ke Lapas II Bojonegoro. Teguh malam itu didampingi tiga jaksa. ''Selanjutnya, kami serahkan ke lapas untuk dilakukan penahanan," katanya.

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Bojonegoro Sigid membenarkan adanya penahanan mantan ketua DPC PD tersebut. Menurut dia, penahanan itu se­suai putusan MA tertanggal 29 Oktober 2007 (radar bojonegoro)
Share:

0 komentar: