Senin, 27 April 2009

Tiga Parpol di Bojonegoro Tuntut KPU Gelar Pemilu Ulang

BOJONEGORO Tiga partai politik (parpol) yakni Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Barisan Nasional, dan Partai Indonesia Sejahtera di Bojonegoro menuntut adanya pemilu ulang atau penghitungan ulang di seluruh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara se-Kabupaten Bojonegoro. Surat permohonan pemilu ulang itu disampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat, KPU Provinsi Jawa Timur (Jatim), dan KPU Kabupaten Bojonegoro dengan nomor istimewa dan lampiran satu bendel.

Surat bertanggal 25 April 2009 itu ditandatangani tiga parpol yakni Ketua Dewan Pimpinan Cabang PKB Bojonegoro Abdul Wachid Syamsuri dan Sekretaris Nur Khozin, Ketua DPC Partai Barnas M Rozi dan Sekretaris Nur Farida Hidayati serta Ketua DPC PIS Bojonegoro Teguh Imam Waluyo dan Sekretaris Yuni Sukiswati.

Dalam surat itu juga dicantumkan perihal permohonan pemilu DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dan DPD di Bojonegoro diulang.

Isi surat terdiri dari dua halaman, sedangkan lampiran lima halaman. Dalam surat disertakan tujuh item alasan permohonan pemilu legislatif ulang di Bojonegoro. Berita acara dalam format C1 di tingkat Panitia Pemungutan Suara berbeda dengan berita acara hasil perhitungan suara dalam format A1 di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan. Hal ini terjadi di sembilan desa di Kecamatan Baureno yakni Trojalu, Bumiayu, Tanggungan, Blongsong, Sumuragung, Tulungagung, Sembunglor, Kalisari, dan Kadungrejo. Akibatnya, terjadi penambahan suara bagi satu calon anggota legislatif dan pengurangan suara bagi caleg lainnya.

KPPS tidak memberikan satu eksemplar berita acara penghitungan dan pengesahan suara kepada saksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Legislatif anggota DPR, DPRD, dan DPD Bab X Pasal 180 Ayat (2). Tempat pemungutan suara tidak mengumumkan atau menempelkan hasil perolehan suara di tempat umum sesuai aturan KPU Nomor 20 Tahun 2008.

Selain mengirimkan surat ke KPU menuntut pemilu ulang, tiga parpol tersebut juga mengirimkan surat kepada Ketua Penitia Pengawas Pemilu Bojonegoro dan Badan Pengawas Pemilu. Panwas diminta menindaklanjuti secara hukum pihak-pihak yang melanggar sesuai aturan dan undang-undang yang belaku.

Tidak bertanggung jawab
Sementara itu, Panitia Pengawas Pemilu (panwaslu) Kabupaten Bojonegoro, pada Sabtu malam sekitar pukul 21.00 keluar dari rapat pleno KPU dan menyatakan tidak bertanggung jawab terhadap hasil rekapitulasi suara PPK Sumberrejo.

Humas Panwaslu Bojonegoro Alham M Ubay menyatakan, Panwas walk out karena rekomendasi ke KPU Bojonegoro dan PPK Sumberrejo mengenai rekapitulasi ulang tidak dilaksanakan. PPK dan KP hanya membetulkan selisih suara sebanyak 295 suara antara jumlah suara sah dan tidak sah dengan jumlah pemilih yang hadir.

“Kami juga menerima laporan Partai Amanat Nasional, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia, dan Partai Kebangkitan Nasional Ulama soal selisih suara. PPK hanya membetulkan selisih suara dengan alasan salah menjumlahkan,” kata Alham.

Menurut Panwas, hal itu dinilai tidak masuk akal, jika hanya salah menjumlah mengapa lebih dari tiga hari untuk membetulkan. Padahal, sebelumnya saksi parpol di KPU, Panwascam dan PPK sepakat merekapitulasi ulang mulai tingkat PPS di PPK Sumberrejo, tetapi itu tidak dilaksanakan.

Padahal, dalam Pasal 227 UU Pemilu 2008 disebutkan jika pada rekapitulasi berlangsung ada selisih suara yang ditemukan Panwas maupun saksi maka PPK dan KPU hasus cek ulang form C1 di PPK. “Adapun dalam Pasal 183 menegaskan KPU harus menindaklanjuti rekomendasi Panwas,” kata Alham. adi sucipto/kcm
Share:

0 komentar: