Selasa, 10 Maret 2009

Laporan Rekening Dana Kampanye,Mayoritas Tak Jelas Asalnya

JAKARTA | SURYA-Dari 38 partai yang menyerahkan rekening dana kampanye, hanya tiga yang tertib dengan menyertakan identitas penyumbang secara lengkap. Selebihnya tidak jelas.

Sesuai aturan, seluruh partai menyerahkan rekening dana kampanye mereka berikut saldo awalnya sebelum waktu berakhir yaitu, Minggu (8/3). Namun, kata Kabid Administrasi hukum KPU, Ahmad Fayumi, mayoritas partai tidak memberikan keterangan secara jelas soal asal-usul dana mereka.

“Semua sudah menyerahkan, tapi ya tidak lengkap. Nama dan alamat penyumbang tidak dicantumkan,” kata Fayumi, Senin (9/3).

Dari 38 partai peserta pemilu, menurut Fayumi, hanya tiga partai yang administrasinya lengkap, yaitu Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Demokrat (PD) dan Partai Bintang Reformasi (PBR). “Lainnya, tidak mencatumkan secara rinci seperti yang tertera dalam peraturan KPU,” kata Fayumi.

Namun dari ketiga partai itu, hanya PKS yang memberikan keterangan terinci, termasuk memberikan keterangan alur kas dan nomor pokok wajib pajak (NPWP). Sedangkan PD dan PBR, menurut Fayumi, hanya menyertakan sumber dananya saja. Sedangkan alamat penyumbang dan NPWP nya tidak dicantumkan. ”Jadi tetap saja dana itu tidak jelas asal usulnya,” katanya.

Lebih lanjut dia menjelaskan, setiap partai harus melengkapi berkas laporan awal seperti nomor rekening, alamat penyumbang, jumlah sumbangan dan nama penyumbang. Bahkan, jika sumbangan yang diberikan lebih dari Rp 20 juta, maka penyumbang wajib menyertakan NPWP.

Versi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) beda lagi. Menurut anggota Bawaslu Wahidah Suaib, ada enam partai yang lengkap laporannya, yaitu Partai Karya Peduli Bangsa, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia, Partai Peduli Rakyat, Partai Gerakan Indonesia Raya, PKS dan PBR.

Namun, Wahidah juga mempertanyakan sisa parpol lain yang tidak membuat laporannya secara lengkap. Ia merujuk ayat 2 pasal 21 peraturan KPU 1/2009 yang menyebutkan laporan sumbangan paling tidak harus mencantumkan nama dan alamat penyumbang, jumlah sumbangan, dan asal-usul sumbangan. “Ayat ini mengamanatkan dalam laporan awal dana kampanye, asal usul sumbangan harus dijelaskan. Kalau dari perseorangan maka identitas harus jelas,” katanya.jbp/coi/ant

Dana Awal Kampanye
Di atas Rp 1 Miliar
Partai Gerindra (Rp 15,69 miliar)
Partai Hanura (sekitar Rp5 miliar)
Partai Kebangkitan Bangsa (sekitar Rp1,54 miliar),
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (Rp1,00 miliar),
Partai Persatuan Pembangunan (Rp1,63 miliar),
Partai Barisan Nasional (Rp1 miliar),
Partai Demokrat (Rp7,03 miliar).

Antara Rp 100 juta - Rp 1 Miliar

Partai Golkar (Rp156,3 juta),
Partai Amanat Nasional (Rp734,7 juta),
Partai Karya Peduli Bangsa (Rp102 juta),
Partai Perjuangan Indonesia Baru (Rp226,9 juta),
Partai Bintang Reformasi (Rp340,7 juta),
Partai Damai Sejahtera (Rp900 juta).
Share:

0 komentar: