Minggu, 15 Maret 2009

Empat Radio Terancam Berhenti

BOJONEGORO - Empat stasiun radio lokal di wilayah Bojonegoro terancam akan berhenti siaran karena dicurigai ilegal. Lantaran sejauh ini belum memiliki perijinan resmi. Kini keempat pemiliknya menjalani pemeriksaan berlanjut oleh penyidik dari Mapolres Bojonegoro.

Keempat radio tersebut antara lain Radio Selaras yang berlokasi di Desa Purwosari, radio Mulia Permasari, radio Swara Imbas dari Kecamatan Padangan dan stasiun radio Mega Mas dari Kalitidu.

Iptu Andi Sinjaya Kasat Reskrim Polres Bojonegoro melalui Iptu Kusnan dari Kanit idik IV Satreskrim dengan jajarannya telah memanggil dan melakukan pemeriksaan berlanjut terhadap pemilik stasiun radio lokal tersebut. "kurang lebih seminggu kami telah melakukan pemeriksaan," katanya kepada Radar Bojonegoro kemarin (Sabtu,14/3).

Keempat pemilki stasiun radio diantaranya, Wahyu Setiawan pemilik radio Selaras, Hendro Suroto pemilik radio Mulia Permasari, dan Mashadi pemilik radio Mega Mas dari Kalitidu. Bahkan dari keempat pemilik stasiun radio lokal tersebut salah satunya ada yang sudah menjadi tersangka. "Wahyu Setiawan pemilik radio selaras sejauh ini sudah menjadi tersangka," tutur Iptu Kusnan Unit Penyidik V Polres Bojonegoro kepada Radar Bojonegoro.

Bahkan aparat kepolisian telah melimpahkan berkas pemeriksaan milik tersangka Wahyu Setiawan ke Kejaksaan. Sedangkan untuk ketiga pemilik radio lainnya masih dalam proses pemeriksaan berlanjut oleh penyidik Polres Bojonegoro.

Keempat pemilik ini dilakukan pemeriksaan oleh aparat kepolisian karena stasiun radio tersebut sejauh ini tidak memiliki surat perijinan dari Menkominfo. Untuk itu, Polres Bojonegoro menganggap jika keempat stasiun tersebut melanggar hukum. Karena sebelum ada ijin dari Menkominfo maka apapun bentuk stasiun radio tidak boleh beroperasional bahkan sairan. "Apapun bentuk radionya, baik komunitas maupun umum maka harus memiliki surat perijinan dari Menkominfo," kata Kanit idik IV Satreskrim Polres Bojonegoro.

Kompol H Kusen Hidayat Kabag Bina Mitra Polres Bojonegoro saat dikonfirmasi membenarkan atas pemeriksaan terhadap pemilik stasiun radio ilegal ini. Bahkan pihaknya menambahkan jika Keempat pemilik stasiun radio lokal yang belum memiliki surat perijinan ini melanggar pasal 11 junto 47 UU No.36/1999 tentang Telekomunikasi.

Bahkan tidak menutup kemungkinan jika ketiga pemilik stasiun lainnya juga akan menjadi tersangka. Jika dalam pemeriksaan berlanjut telah ditemukan bukti yang kuat. Terkuaknya pemilik radio ilegal ini membuat jajarannya akan memperluas dan memeriksa semua stasiun radio lokal di Bojonegoro yang belum memiliki ijin resmi. (rij)
Share:

1 komentar:

Bayi purwosari bojonegoro mengatakan...

Masak sih,kok skr gak da yang d penjara?