Minggu, 22 Februari 2009

Keputusan Ganti Rugi Korban Lumpur Sidoarjo Sudah Final

JAKARTA - Pemerintah menyatakan bahwa keputusan ganti rugi bagi korban lumpur Sidoarjo oleh PT Lapindo Brantas Inc sudah final. Pemerintah juga memastikan tidak akan ada kesepakatan lagi terkait hal tersebut, termasuk kemungkinan menambah nilai ganti rugi.

Adanya sejumlah pihak yang merasa keberatan akan diabaikan dan diminta agar semua pihak menerima keputusan tersebut. ''Nilai ganti rugi ini sudah final. Tetap Rp 15 juta per berkas. Nilai ini jauh lebih tinggi daripada tuntutan semula. Saya berharap semua pihak menyadari keputusan ini,'' jelas Menteri Sosial Bachtiar Chamsyah ketika memberikan keterangan resmi kemarin.

Bachtiar menjamin bahwa Lapindo tidak akan ingkar janji. Sebab, komitmen tersebut dibuat dengan disaksikan Kapolri Bambang Hendarso Danuri dan sejumlah pejabat teknis di level kementerian. Menurut dia, PT Lapindo telah melaporkan kemampuan dana ganti rugi itu dan menegaskan bahwa dana tersebut sudah disiapkan. ''Senin awal pekan nanti, BRI (Bank Rakyat Indonesia, Red) mulai bekerja menyiapkan transfer ganti rugi kepada warga berdasarkan data yang ada,'' tuturnya.

Jumat (20/2) lalu, PT Lapindo membuat janji baru, membayar ganti rugi kepada korban lumpur Lapindo Rp 15 juta per bulan hingga Desember 2009. Janji itu dibuat setelah perusahaan tersebut menyatakan tidak sanggup membayar ganti rugi Rp 30 juta per bulan berdasarkan janji sebelumnya di depan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 3 Desember 2008 silam. Janji baru itu akan diberikan rutin melalui rekening warga di BRI mulai Maret 2009.

''Saya memahami ketidakmampuan mereka karena pengaruh krisis global,'' kata Bachtiar. Pemerintah, menurut dia, tidak akan membuat kesepakatan baru lagi tentang nilai ganti rugi. Dia juga tidak membuka kemungkinan adanya penambahan nilai ganti rugi jika di kemudian hari warga menuntut hal itu.

Pembayaran Rp 15 juta itu dimungkinkan bertambah. Syaratnya, keadaan perekonomian membaik. PT Lapindo menegaskan akan mempercepat upaya pembangunan rumah untuk ganti rugi warga Sidoarjo. Saat ini, 377 unit rumah sudah siap dan 250 unit dalam progress pembangunan 80 persen. Pembangunan akan diteruskan sampai 1.500 unit. Saat ini, proses jual beli tanah warga yang sudah dilakukan mencapai nilai total Rp 5,3 triliun. PT Lapindo sudah melunasi 1.590 warga dan pelunasan 80 persen sejumlah Rp 800 miliar.

Gabungan Korban Lumpur Lapindo (GKLL) dan warga yang menerima mekanisme relokasi mengaku bisa menerima kesepakatan baru tersebut. Sementara Koalisi Korban Lumpur Lapindo, yang mengusung Perpres 14/2007, mengaku tidak menerima dan menolak kesepakatan itu. (zul/nw)
Share:

0 komentar: