TUBAN-Kasus perdagangan wanita di bawah umur untuk dijadikan pelacur kembali terjadi di Tuban. Dua korbannya, Melati, 15, dan Mawar, 17, bukan nama sebenarnya, warga Kecamatan Rejasa, Situbondo sejak dua bulan terakhir diperdagangkan di lokalisasi Dasin, Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu.
Isniwati, 35, mucikari yang memperdagangkan ditetapkan tersangka. Warga Kecamatan Kayumanis, Situbondo ini dijerat UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kasus yang dibongkar Unit I Reskrim Polres Tuban pada Senin (9/2) malam tersebut, kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Tuban.
Penjualan Melati dan Mawar memang tidak terang-terangan dan terselubung. Unit I Reskrim Polres Tuban yang dikomando Aiptu Priharto sejak sepekan lalu menelusuri praktik tersebut. Namun, baru Senin malam, perdagangan ''daun muda'' tersebut dibongkar setelah unit ini menggunakan jasa seorang calo untuk mengorder. Priharto sendiri yang menyamar sebagai pria hidung belang yang mencari pekerja seks komersial (PSK) di bawah umur. Calo yang ditemui di sekitar kompleks Stadion Lokajaya, lingkungan tempat prostitusi Dasin kemudian mengantar ke warung esek-esek yang dikelola Isniwati.
Untuk menyamarkan dua anak baru gede (ABG) yang dijual, Melati dan Mawar disamarkan menjadi pembantu warung yang bertugas bersih-bersih. Setelah berhasil memboking Melati yang bertarif Rp 100 ribu untuk sekali kencan, anggota Unit I yang menunggu di sekitar stadion langsung menyergap di dalam kamar. Melati mengaku setiap usai melayani tamu, dia setor Rp 10 ribu sebagai sewa kamar kepada induk semangnya tersebut. ''Setiap hari, saya rata-rata dapat dua tamu,'' kata dia.
Isniwati mengatakan, dua anak asuhnya tersebut semula bekerja sebagai pembantu rumah tangga di rumahnya di Jalan Delima, Perum Perbon. Menurut dia, belum genap sebulan bekejar, mereka meminta bekerja di warung untuk melayani tamu. ''Bukan saya yang menyuruh bekerja di warung,'' kata dia.
Kasat Reskrim Polres Tuban Iptu Budi Santoso mengatakan, tersangka Insiwati memenuhi unsur perdagangan wanita di bawah umur di tempat pelacuran. ''Unsur yang menguatkan, selain mempekerjakan, dia menerima imbalan setiap dua korbannya usai melayani tamu,'' tegas. (sumber: Radar Bojonegoro)






1 komentar:
gilee..serem juga tuh...traficking dibawah umur emang lagi mahal harganya ..trus juga menarik
Posting Komentar