Keluarkan Perpres 2/2009 untuk PPK dan PPS
JAKARTA - Pemerintah menegaskan, pemilihan umum legislatif adalah salah satu agenda utama yang menjadi perhatian pada 2009. Karena itu, menurut Mendagri Mardiyanto, usul Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pemilu yang diajukan Komisi Pemilihan Umum saat ini menjadi prioritas pembahasan.
Menurut Mardiyanto, perubahan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 10 Tahun 2008 tengah dirumuskan. ''Ini demi kelancaran pemilu,'' ujarnya setelah meresmikan gedung eks PBB menjadi Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) di Jakarta kemarin (15/1).
KPU memang mengusulkan sejumlah poin dalam draf perppu ke pemerintah. Di antaranya, sistem pemilihan dengan suara terbanyak, audit dana kampanye, dan tata cara menandai.
Menurut Mardiyanto, pemerintah secepatnya akan menyelesaikan pembahasan tersebut supaya perubahannya bisa segera disosialisasikan. ''Poin-poin mana yang ingin didahulukan, kami siap untuk membahas,'' terangnya.
Pada perkembangan lain, Mardiyanto menyatakan bahwa pemerintah telah mengeluarkan Perpres No 2/ 2009. Perpres itu digunakan untuk mengakomodasi dibentuknya sekretariat panitia pemilih kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS) pemilu legislatif. Perpres itu muncul karena ketentuan tersebut belum diatur dalam UU No 22/ 2007 tentang Penyelenggara Pemilu. ''Ini juga merespons usul KPU,'' jawabnya.
Menindaklanjuti perpres tersebut, Depdagri juga menyurati seluruh kepala daerah. Isi surat itu, paling lambat 20 Januari pemerintah daerah telah memberikan bantuan fasilitasi sekretariat dan personel kepada PPK dan PPS. ''Tokoh masyarakat dan perangkat desa bisa masuk di dalamnya,'' tandas Mardiyanto.
Di tempat yang sama, anggota KPU Andi Nurpati berharap, Perppu Pemilu yang bakal dikeluarkan pemerintah cukup mengatur garis besarnya saja. Jika telah disahkan, selanjutnya KPU segera membahas aturan teknis sebagai turunan dari Perppu Pemilu tersebut. ''Sebagian aturan teknis sudah siap, tinggal menunggu pengesahan perppu,'' kata Andi.
Misalnya, untuk mekanisme suara terbanyak, Andi mengharapkan perppu cukup mengakomodasi bahwa sistem penetapan caleg diganti sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi itu.
''Selanjutnya, untuk tata cara penetapan caleg, itu cukup aturan teknis kami,'' harapnya. (bay/mk)






1 komentar:
sama ya dgn berita di koran jawa post
Posting Komentar