Terkait Perubahan Persentase Tarif Lapisan Penghasilan WP
SURABAYA - Potensi penerimaan atau setoran pajak pada 2009 diperkirakan bakal hilang sebesar Rp 47 triliun. Hal itu terkait dengan implementasi ketentuan dalam Undang-undang (UU) tentang Pajak Penghasilan (PPh) yang terbaru.
Padahal, tahun ini setoran pajak ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melampaui target. Dari target Rp 535 triliun, hingga akhir 2008 diperkirakan setoran pajak yang masuk ke kas negara sebesar Rp 565 triliun.
Dirjen Pajak Depkeu Darmin Nasution mengakui, potensi pajak yang hilang lumayan besar. Sebab, ada perubahan persentase tarif lapisan penghasilan wajib pajak orang pribadi (WP OP) akibat amandemen UU PPh.
''Tapi, potensi Rp 47 triliun itu sebetulnya layak dikorbankan pemerintah. Yang menikmati kan juga rakyat,'' tuturnya seusai acara silaturahmi dengan para pengusaha Surabaya di Empire Palace kemarin (11/12).
Yang jelas, kata dia, saat ini pemerintah memiliki UU PPh baru yang lebih kompetitif. Apalagi, negara-negara tetangga lebih dulu menerapkan UU PPh yang dinilai bersahabat oleh para investor. Secara umum, dengan adanya UU perpajakan baru, dia optimistis investor akan makin tertarik menanamkan modal di Indonesia. Sebab, tarif pajaknya kompetitif. ''Akan banyak investor asing yang masuk,'' ujarnya.
Dia menjelaskan perubahan dilakukan atas Pasal 17 ayat 1 UU PPh. Dalam ketentuan lama, besar tarif lapisan penghasilan Rp 25 juta ke bawah ditetapkan lima persen. Dalam ketentuan baru, tarif lima persen dikenakan bagi lapisan penghasilan Rp 50 juta ke bawah.
Tarif 10 persen, dalam ketentuan lama, dikenakan untuk lapisan penghasilan Rp 25 juta hingga Rp 50 juta. Tapi, dalam ketentuan baru, tidak ada tarif 10 persen. Sebagai ganti, diberlakukan tarif 15 persen bagi lapisan penghasilan Rp 50 juta-Rp 250 juta.
Tarif 15 persen, dalam ketentuan lama, dikenakan untuk lapisan penghasilan Rp 50 juta hingga Rp 100 juta. Sedangkan tarif 25 persen berlaku bagi lapisan penghasilan Rp 100 juta hingga Rp 200 juta. Yang berpenghasilan di atas Rp 200 juta dikenakan tarif 35 persen.
Dalam ketentuan baru, tarif 25 persen dikenakan wajib pajak (WP) dengan lapisan penghasilan Rp 250 juta hingga Rp 500 juta. Penghasilan di atas Rp 500 juta dikenakan tarif sebesar 30 persen.
Dalam kesempatan itu, Darmin juga menjelaskan bahwa program penghapusan sanksi pajak atau sunset policy akan berakhir pada 31 Desember mendatang. Pihaknya tak akan memperpanjang program tersebut karena masa periodenya diatur dalam UU Perpajakan Pasal 37.
''Memperpanjang (program sunset policy) harus dengan Perpu (peraturan pemerintah pengganti undang-undang). Tapi, Perpu bisa keluar kalau dalam keadaan darurat. Sekarang kan nggak lagi darurat,'' papar Darmin.
Dia memperkirakan WP yang mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) tahun ini bakal naik dua juta orang. Pada 2007 juga pemilik NPWP mencapai 7 juta orang. Peningkatan NPWP, lanjut dia, terjadi bulan ini. Sebelum Desember, rata-rata 8 ribu orang mengurus NPWP per hari. ''Bulan ini, jumlahnya meningkat menjadi 75 ribu orang per hari,'' katanya. (far/dwi)
0 komentar:
Posting Komentar