PAMEKASAN - Hasil final penghitungan ulang pilgub Jatim di Pamekasan hari ini bisa diketahui. Mulai pagi ini, KPU Pamekasan mengadakan rekapitulasi perolehan suara manual dari 13 panitia pemilihan kecamatan (PPK).
Selain memastikan perolehan suara pasangan Kaji (Khofifah Indar Parawansa-Mudjiono) maupun Karsa (Soekarwo-Saifullah Yusuf), bakal diketahui jumlah suara yang hilang.
Sebagaimana diberitakan, hasil sementara penghitungan ulang berdasar rekapitulasi dari 13 kecamatan, ada ketidaksesuaian antara jumlah suara dengan perolehan suara dibanding hasil pilgub putaran kedua. Saat penghitungan manual tingkat PPK Senin (29/12), surat suara yang hilang mencapai 623 suara. Sampai kemarin, penyebabnya masih samar. KPUD maupun Panwaskab Pilgub Pamekasan belum mampu menjelaskan secara detail hilangnya ratusan suara tersebut.
Selain itu, saat penghitungan manual di tingkat PPK tersebut, diketahui perolehan suara kedua pasangan menyusut dibanding hasil putaran kedua. Kaji berkurang 331 suara dan Karsa menyusut 745 suara.
KPUD menilai, surat suara itu hilang akibat kesalahan teknis saat pilgub putaran kedua. Jadi, bukan karena sistem maupun unsur kesengajaan. Sementara itu, panwaskab menganggap kasus tersebut bukan merupakan bidangnya karena tupoksinya hanya pengawasan. Namun, panwaskab tetap mencatat berkurangnya suara pasangan calon.
Hari ini, selain adanya kepastian perolehan suara, teka-teki hilangnya 623 suara tersebut bakal diketahui. Rekapitulasi manual akan dihadiri seluruh PPK dan Muspikab Pamekasan.
Ketua KPU Pamekasan Imadoeddin menyatakan, rekapitulasi suara manual dimulai pukul 08.00. Dia memastikan penghitungan bakal lancar. Alasannya, semua perlengkapan dan logistik telah siap. ''Insya Allah lancar. Berdasar pemantauan kami, penghitungan ulang akan berjalan sesuai harapan dan prosedur,'' tegasnya.
Ditanya jika ada keberatan atau ada pihak yang tidak mau menandatangani berita acara rekapitulasi, dia menegaskan itu tidak masalah. Alasannya, hasil rekapitulasi akan tetap dijadikan pedoman saat rekapitulasi di KPU Provinsi Jatim.
''Hasil rekapitulasi bisa ditandatangani ketua KPUD atau sekurang-kurangnya dua anggota KPUD dan dapat ditandatangani oleh saksi dari pasangan calon. Jadi, saksi itu dapat tanda tangan, bukan harus tanda tangan,'' urainya.
Dia menjelaskan, tidak ada alasan lagi bagi semua kandidat atau kedua pasangan untuk merasa keberatan. Sebab, pelaksanaan penghitungan tidak masalah dan sudah sesuai Mahkamah Konstitusi (MK).
Selain itu, kedua pasangan telah merekomendasikan saksinya dengan surat mandat ke KPU Pamekasan. ''Kami telah menetapkan Ach. Tatang sebagai saksi Kaji dan Nurahmad sebagai saksi Karsa,'' katanya sambil membeber surat mandat saksi dari kedua cagub-cawagub.
Di bagian lain, semua kotak suara dan kelengkapan logistik kemarin pukul 10.00 telah rampung dan masuk gudang penyimpanan logistik KPUD Pamekasan di Jalan Brawijaya. Lalu, pintu gudang dikunci dengan tiga gembok.
PPK terakhir yang mengembalikan logistik alias kotak suara adalah Kadur. ''Sebelum Kadur (PPK), PPK Kecamatan Kota mengembalikan kotak suara,'' ujar Deddy, anggota Polres Pamekasan, yang stand-by di KPUD.
Pengiriman kotak suara dari tiap PPK ke KPUD dilakukan dengan pengawalan ketat. Selain anggota PPK dan panwascam, polsek masing-masing kecamatan ikut mengawal sampai ke gudang penyimpanan logistik di KPUD. Penjagaan ketat juga dilakukan di sekitar gudang penyimpanan. (nam/mat/jpnn/kum)






0 komentar:
Posting Komentar