Rabu, 17 Desember 2008

Diwarnai Walk Out, RUU Minerba Disahkan

JAKARTA - Setelah digodog sejak 4 Juli 2005, Rancangan Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (RUU Minerba) akhirnya disahkan. Keputusan ini sangat melegakan. Dalam sambutan di Sidang Paripurna DPR kemarin (16/12), Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro mengatakan, pemerintah berterima kasih kepada DPR yang telah menggodog RUU Minerba sehingga akhirnya bisa disahkan. ''Kita berharap, undang-undang baru ini bisa membawa sektor pertambangan ke arah yang lebih baik,'' ujarnya di Gedung MPR/DPR kemarin (16/12).

Usai sidang, Purnomo mengatakan, dengan disahkannya RUU Minerba tersebut, maka Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan dan Pertambangan Batu bara (PKP2B) tetap dihormati sampai selesainya masa kontrak. "Namun, konten KK dan PKP2B tetap harus disesuaikan dengan undang-undang baru. Kecuali untuk penerimaan negara, karena kami berupaya meningkatkannya," katanya.

Pengesahan RUU Minerba tidak berlangsung mulus dan diwarnai aksi keluar ruangan (walk out atau WO) tiga fraksi. Yakni Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB), dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Ketiga fraksi melakukan WO karena tidak setuju dengan ketentuan pasal 169 dari RUU tersebut. Namun, meski ketiga fraksi melakukan WO, Ketua Sidang Muhaimin Iskandar tetap mengetok palu sebagai tanda pengesahan RUU Minerba menjadi UU. "Meskipun tidak tercapai kesepakatan secara bulat, RUU ini tetap disahkan," ujarnya.

Sebelum aksi WO, sidang sempat diskors sekitar dua jam untuk memberikan kesempatan fraksi melakukan lobi dan konsultasi. Dalam pandangan fraksi, Juru bicara Fraksi PAN Zulkifli Halim mengatakan, pasal 169 butir a bersifat diskriminatif. "Kami menolak RUU Minerba disahkan menjadi UU kecuali ketentuan pasal 169 butir a dihapus," kata Zulkifli. (owi/bas)
Share:

0 komentar: