Selasa, 27 April 2010

Sholat Tak Wajib, Bukan Anggota Dicap Binatang

Aliran keagamaan yang dianggap sesat kembali ditemukan di Pamekasan. Kali ini, Front Pembela Islam (FPI) setempat melaporkan penodaan agama yang dilakukan seseorang berinisial ZN, warga Desa Buddhegen, Kecamatan Pademawu ke Kejaksaan Negeri (kejari) Pamekasan karena ajaran tersebut tak sesuai dengan Islam.

Sebelumnya, FPI juga telah melaporkan adanya aliran baru ini pada Polres Pamekasan. Diketahui, sasaran aliran ini adalah muda-mudi, khususnya mahasiswa. Ada 4 poin yang dianggap menyimpang oleh FPI Pamekasan. Yakni, sholat lima waktu tidak wajib, Nabi Muhammad SAW dalam dakwahnya selalu membawa kitab Injil, tidak ada kata mukhrim jika sudah masuk menjadi anggota aliran, dan orang lain yang belum masuk aliran ini dianggap sebagai binatang.

Koordinator Lapangan FPI Pamekasan, Abdul Khalil, mengatakan, ZN sebelumnya pernah diusir warga saat menyebarkan aliran ini di Kolpajung. Saat itu, sambung Khalil, ZN yang meminta pensiun dini dari pegawai PLN Pamekasan ini langsung pindah dan jadi penduduk Buddhegen, Kecamatan Pademawu.

"Kami mengetahui adanya aliran yang dianggap sesat ini karena adanya laporan dari korban. Ada 3 korban yang saat itu melapor pada kami. Ketiganya juga merupakan mahasiswa di salah satu perguruan tinggi swasta di Pamekasan. Mereka semuanya menceritakan atas apa yang telah diajarkan pelaku," katanya, Selasa (27/4/2010).

Diakuinya, hingga saat ini, FPI masih belum mengetahui nama aliran sesat tersebut. Namun, dari beberapa laporan anggota yang mengikuti aliran ini, ada sebuah buku yang menjadi patokan. Yakni, Millah Abraham jilid I dan II. "Nah, tiap anggota disuruh beli buku ini. Kalau tidak salah harganya Rp 40 ribu," tandasnya.

Kini, pihaknya juga telah memberikan tembusan adanya aliran sesat ini pada MUI Pamekasan dan beberapa kiai di Kota Gerbang Salam tersebut.(berita jatim.com)
Share:

0 komentar: