Rabu, 04 Februari 2009

MK Tolak Gugatan Kaji, Soekarwo Gubernur Jawa Timur

JAKARTA - Pasangan Soekarwo-Saifullah Yusuf (Karsa), agaknya, segera dilantik menjadi gubernur dan wakil gubernur Jatim. Ini setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan hasil pilgub ulang yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim sah.

Ketua MK Mahfud M.D. menyebutkan, MK menyatakan permohonan gugatan Khofifah Indar Parawansa-Mudjiono (Kaji) tidak dapat diregistrasi menjadi perkara konstitusi. MK juga menganggap proses pemilihan pilgub Jatim resmi selesai setelah 31 Januari lalu. Yakni, setelah KPU Jatim menetapkan pasangan calon terpilih gubernur dan wakil gubernur Jatim: Soekarwo-Saifullah Yusuf.

Penilaian sah pilkada ulang tersebut tertuang dalam Ketetapan MK Nomor 41/PHPU.D-VI/2008. ''Pilkada Jatim sudah diputuskan dan dianggap selesai. Gugatan Kaji tidak didaftarkan sebagai perkara. MK menyatakan hasil pilkada ulang sah, Karsa bisa segera dilantik,'' tegas Mahfud M.D. saat memberikan keterangan kepada wartawan soal pilkada Jatim di gedung MK kemarin.

Mengapa MK memutus dengan cepat? Menurut Mahfud, MK membuat putusan itu dalam bentuk ketetapan, bukan dalam bentuk vonis. ''Kalau dalam bentuk vonis, berarti MK harus menyidangkan dulu materi perkaranya. Padahal, MK menganggap materi perkara bukan lagi merupakan kewenangan MK,'' papar Mahfud.

Yang dilaporkan Kaji itu, sambung mantan anggota DPR tersebut, adalah laporan pelanggaran administrasi dan pidana yang menjadi kewenangan pengadilan umum di luar MK. Apalagi, secara prima factie (pelanggaran yang terjadi merujuk permohonan pemohon secara permukaan atau penilaian awal) ternyata tidak ada tindakan terstruktur, sistematis, dan masif.

Yang melemahkan permohonan, menurut dia, ternyata yang dilaporkan adalah tindak pidana dan administratif yang tidak memengaruhi hasil penghitungan suara secara signifikan. Kalaupun ada prima factie, itu tidak akan mengubah hasil. Tidak menang juga. "Buat apa berlarut-larut. Kasus-kasus itu urusan polisi dan jaksa untuk disidik. Bagi MK, masalah pilkada Jatim sudah selesai,'' tegas guru besar hukum tata negara UII Jogjakarta itu.

MK mengeluarkan penetapan tersebut dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) yang dihadiri delapan hakim konstitusi dengan didampingi Zainal Amir Hoesein sebagai panitera. Rapat musyawarah itu dilakukan kemarin (3/1). Rapat hakim konstitusi juga menetapkan bahwa pelanggaran yang terjadi hanya personal di antara tim pasangan.

Sebelumnya, Senin lalu (2/2), pasangan Kaji yang didampingi kuasa hukumnya mengajukan kembali gugatan atas penetapan hasil pilgub Jatim oleh KPU Jatim. Yang digugat Kaji adalah Surat Keputusan KPU Jatim Nomor 01 Tahun 2009 yang menetapkan pasangan Karsa sebagai pemenang pilgub Jatim.

''Intinya, MK menilai permohonan Kaji bertanggal 2 Februari 2009 tersebut tidak termasuk kategori permohonan baru sehingga tidak dapat diregistrasi sebagai permohonan baru,'' tandas Mahfud.

Dia menambahkan, MK ingin Jatim segera normal dan tidak terus-menerus disandera oleh perkara yang tak rampung-rampung. MK juga ingin masyarakat Jatim segera bersatu kembali di bawah gubernur dan wakil gubernur yang baru, untuk membangun Jatim dan mengakhiri gontok-gontokan politik.

MK juga ingin menghentikan kontroversi politik yang berpotensi dijadikan sumber kekisruhan politik yang lebih besar menjelang Pemilu 2009. ''Bagi MK, masalah hukumnya sudah jelas. KPU Jatim sudah melaksanakan putusan MK sesuai dengan ketentuan yang berlaku,'' terangnya.

Meski sudah memberikan ketetapan, Mahfud mengaku putusannya akan direaksi banyak pihak. Terutama pihak yang tidak puas. ''Saya yakin kontroversi atas ketetapan MK ini akan muncul besok (hari ini, Red). Itu sudah kita sikapi sebagai hal yang biasa. Ada yang senang dan ada yang kecewa,'' paparnya.

Dia melanjutkan, MK tidak pernah bermimpi putusan MK disetujui semua orang. ''Tapi, siapa pun yang akan berkomentar, sebaiknya baca ketetapannya dulu. Putusan MK yang meminta pilkada ulang di Madura kemarin jelas membuktikan adanya perubahan. Yakni, dari selisih 61 ribu menjadi 34 ribu suara,'' tuturnya.
Share:

0 komentar: