JAKARTA - Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tak mau lagi menjadi sapi perahan partai politik. Sekitar 138 perusahaan pelat akan mengambil sikap untuk melawan ''pemerasan''. Mereka tidak akan mau memberikan bantuan apa pun kepada partai.
Ratusan BUMN itu juga sepakat akan melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) apabila ditekan pihak-pihak tertentu yang menjurus kepada pelanggaran.
Komitmen tersebut kemarin disampaikan sejumlah direksi seluruh BUMN di gedung KPK. Mereka, antara lain, Dirut Garuda Emirsyah Satar, Dirut PLN Fahmi Mohtar, dan Dirut Semen Gresik Dwi Soetjipto. "Parpol mana pun yang meminta fasilitas akan kami tolak," kata Sekretaris Menteri Negara BUMN Said Didu kepada wartawan di gedung KPK kemarin.
Kementerian BUMN, lanjut Said, juga telah mengeluarkan edaran untuk menolak bantuan yang diminta partai politik. "Sampai-sampai meminjam lapangan voli untuk kepentingan kampanye saja kami tolak," terangnya.
Said menegaskan, untuk saat ini, pihaknya meminta partai politik menjauhi BUMN. "Jauhilah BUMN. Prinsipnya itu," terangnya. Jangan sampai caleg yang terpilih dan akhirnya duduk di parlemen terpaksa hengkang karena terungkap meminta bantuan kepada perusahaan pelat merah itu.
Dia juga meminta untuk menjadikan BUMN sebagai barisan yang bersih. "Kalau sampai ada tekanan-tekanan yang menginginkan kami melanggar, kami sepakat melawan," katanya.
Langkahnya, pihaknya akan terus- menerus mengomunikasikan seluruh tekanan yang diterima tersebut kepada komisi antikorupsi itu.
Bahkan, Said juga menebar ultimatum bahwa pihaknya tak akan segan-segan membeber ke publik pihak-pihak yang memberikan tekanan itu. "Kalau sampai keterlaluan, ya kami buka saja," ungkapnya.
Selain menyatakan komitmen itu, para pimpinan BUMN tersebut kemarin berjanji akan melaporkan setiap gratifikasi yang diterima selama menjalankan tugas. "Apa pun gratifikasi akan dilaporkan," jelas Wakil Ketua KPK Haryono Umar. Dia juga meminta para pemegang kendali perusahaan itu terus aktif menyetorkan laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN). KPK meminta laporan itu terus diperbarui tiap dua tahun.
Direktur Utama Garuda Emirsyah Satar juga menegaskan akan memerintah jajarannya hingga level direktur untuk melaporkan LHKPN. (git)






0 komentar:
Posting Komentar