BOJONEGORO - Tarif angkutan umum, di luar bus, di Kabupaten Bojonegoro bakal mengalami penurunan 5-10 persen. Ini menyusul turunnya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 168 Tahun 2008.
Kemarin (16/1), Dinas Perhubungan (Dishub) Bojonegoro telah membahas draf/rencana penurunan tarif tersebut di ruang pertemuan instansi setempat, Jalan Pattimura. Hadir dalam rapat terbatas itu antara lain, Kepala Dishub I Nyoman Sudana, Kepala Balai Pelayanan Wilayah VII DLLAJ Boedi Prijo S., dan Kasatlantas Polres AKP Sudirman.
Selain itu, hadir juga Kasi Trantib Satpol PP Kasiyanto, dan Ketua DPC Organda Bojonegoro Suyanto dan sejumlah perwakilan MPU (mobil penumpang umum) dan angkutan lainnya di Bojonegoro.
Dalam rapat tersebut, seluruh perwakilan yang hadir sepakat adanya penurunan tarif angkutan. "Penurunannya 5 sampai 10 persen," ungkap Nyoman Sudana seusai rapat kepada Radar Bojonegoro, kemarin.
Pria asal Bali itu mengungkapkan, rencananya, tarif angkutan kota untuk pelajar turun dari Rp 1.150 menjadi Rp 1.000. Sedangkan untuk umum dari Rp 2.760 menjadi Rp 2.500.
Sedangkan untuk angkutan desa, lanjut Nyoman, tarif umum dari Rp 3.750 menjadi Rp 3.500. Untuk pelajar dari Rp 1.150 menjadi Rp 1.000. Serta, jenis MPU tarif umum dari Rp 6.000 menjadi Rp 5.500, untuk tarif pelajar dari Rp 1.150 menjadi Rp 1.000.
Nyoman menjelaskan, penurunan tarif itu mengacu pada Pergub Jatim 168/2008. Setelah itu, draf penurunan tarif bakal diajukan ke bupati. Rencananya, Senin (19/1) depan diajukan. Kapan tarif baru diberlakukan? "Menunggu pengesahan dari bupati dulu," jelasnya.
Kepala Balai Pelayanan Wilayah VII DLLAJ Jatim Boedi Prijo menambahkan, sesuai dengan Pergub 168/2008, untuk tarif angkutan antar kota dalam provinsi (AKDP) ditetapkan tarif batas atas Rp 139, sedangkan tarif batas bawahnya Rp 86. "Jika melebihi tarif itu ya akan ditindak. Tarif tersebut berlaku mulai awal Januari 2009 ini," tandasnya. (zak)
Sabtu, 17 Januari 2009
Home »
TRANSPORTASI
» Tarif Angkutan Bakal Turun 5-10 Persen
0 komentar:
Posting Komentar