Rabu, 28 Januari 2009

Penetapan Pemenang Pilgub Ulang Jatim Dikembalikan ke KPU

MK: Pilgub Ulang Jatim Selesai

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menganggap persoalan pilgub Jatim yang menyangkut kewenangannya sudah selesai. Karena itu, MK mempersilakan KPU Jatim meneruskan proses pilgub selanjutnya.

MK mengizinkan KPU Jatim menggelar rekap suara di tingkat provinsi dan menetapkan gubernur dan wakil gubernur terpilih. ''Bagi MK, pilgub Jatim sudah selesai. Kami akan membuat surat kepada KPU Jatim yang isinya meminta KPU Jatim menindaklanjuti proses pilgub ulang. Termasuk melakukan rekap tingkat provinsi,'' terang Wakil Ketua MK Abdul Mukthie Fadjar setelah menemui rombongan KPU Jatim kemarin (27/1).

KPU Jatim menemui sekaligus melaporkan hasil putusan MK tentang pelaksanan penghitungan ulang di Kabupaten Pamekasan dan pemungutan suara ulang di Kabupaten Bangkalan dan Kabupaten Sampang. KPU Jatim tidak ditemui Ketua MK Mahfud M.D. karena sedang mengikuti pertemuan pimpinan MK sedunia di Cape Town, Afsel.

Rombongan KPU Jatim yang datang ke MK sekitar 17 orang. Mereka dipimpin Ketua KPU Jatim Wahyudi Purnomo. Tampak dalam rombongan antara lain anggota KPU Arief Budiman, Yayuk Wahyunengse, Ketua KPUD Bangkalan Jazuli Nur, Ketua KPUD Sampang Abu Ahmad Dhofir Syah, Ketua KPUD Pamekasan Imaddudin, dan kuasa hukum KPU Jatim Fahmi Bachmid.

Kepada wartawan, Ketua KPU Jatim Wahyudi Purnomo mengatakan, pihaknya diterima dengan baik oleh dua hakim MK, yakni Abdul Mukthie Fadjar dan Maruarar Siahaan. Menurut Purnomo, ada dua hal penting yang disampaikan kepada MK. Pertama, KPU Jatim melaporkan telah melakukan dua perintah putusan MK. Yakni, penghitungan ulang pada 2 Desember 2008 di Pamekasan dan pemilihan ulang di Bangkalan dan Sampang pada 21 Januari 2009. Kedua, atas selesainya pelaksanaan putusan MK itu, KPU Jatim meminta fatwa MK dalam proses lebih lanjut. "Karena, dalam putusannya MK tidak mencantumkan langkah selanjutnya setelah penghitungan dan pencoblosan ulang dilakukan. Tidak ada perintah eksplisit dalam putusan MK setelah putusan dilakukan,'' kata Wahyudi.

Proses yang tidak diperintahkan MK dalam putusannya adalah perintah melakukan rekap suara provinsi dan penetapan calon gubernur dan wakil gubernur. "Artinya, ada dua langkah yang kita tidak diperintahkan oleh MK. Padahal, putusan MK itu final,'' tambahnya.

Wahyudi mengatakan, fatwa atau penegasan soal rekap provinsi dan penetapan calon terpilih perlu diminta sebagai dasar hukum proses pilgub secara keseluruhan. ''Secara hukum KPU provinsi menjadi lemah karena tidak mempunyai dasar hukum untuk melakukan rekap dan penetapan,'' tegasnya.

Sementara itu, kuasa hukum KPU Jatim Fahmi Bachmid mengatakan, KPU Jatim butuh sebuah fatwa yang bisa menjadi pegangan agar bisa meneruskan proses rekapitulasi suara, yang akan disatukan dengan hasil pilgub 35 kabupaten yang sudah sah. ''KPU ini kan diidentikkan eksekutor. Yakni, yang mengeksekusi putusan MK. Karena itu, sesuatu yang terkait eksekusi perlu dipertegas lagi dasar hukum selanjutnya dari MK untuk memperkuat putusan,'' katanya.

Menurut Mukhtie, MK tidak berwenang lagi mengeluarkan fatwa soal pilgub Jatim. Namun, MK bersedia memberi jawaban tertulis terhadap surat permohonan KPU Jatim yang meminta MK memberi ketegasan atas langkah KPU Jatim berikutnya. ''KPU Jatim berwenang menetapkan rekapitulasi hasil pemilihan umum kepala daerah Provinsi Jatim sekaligus menetapkan pemenangnya,'' tegasnya.

Mukthie menambahkan, pemungutan dan penghitungan suara ulang yang digelar di Jatim bukan merupakan pemilu putaran ketiga. ''Ini bagian dari proses pilkada putaran kedua,'' paparnya. Karana itu, berdasar undang-undang pula, KPU Jatim berwenang menetapkan rekapitulasi hasil pemungutan suara dan menetapkan pemenang pilkada.

Menanggapi respons MK, Fahmi Bachmid menyatakan, KPU Jatim siap melaksanakannya. ''Begitu surat dari MK diterima, KPU Provinsi Jatim akan melakukan rekap, menetapkan hasil rekap, dan menetapkan pasangan terpilih,'' tegasnya.

Kaji Lapor KPU

Bersamaan dengan kedatangan KPU Jatim ke MK, pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dan Mudjiono (Kaji) melaporkan pelanggaran pemungutan ulang di Bangkalan dan Sampang ke KPU Pusat. Melalui kuasa hukum mereka, Andi M. Asrun, Kaji mendesak KPU agar segera membentuk dewan kehormatan (DK) untuk mengusut pelanggaran pemungutan ulang tersebut.

"Pelanggaran yang sudah dikoreksi MK ternyata masih terjadi," kata Asrun dalam keterangannya di Kantor KPU, Jakarta, kemarin (27/1). Ada sejumlah pihak yang dilaporkan Kaji untuk diperiksa melalui DK KPU. Yang pertama, Ketua KPU Jatim Wahyudi Purnomo, anggota KPU Jatim Arief Budiman, Ketua KPU Kabupaten Pamekasan Imadudin, Ketua KPU Bangkalan Jazuli Nur, dan Ketua KPU Sampang Abu Ahmad Dhofier Syah.

Menurut Asrun, dimulai dari tingkat provinsi, pelanggaran proses pemungutan ulang terjadi hingga di Madura tersebut. KPU Jatim secara keliru telah mengeluarkan SK KPU Jatim No 32 Tahun 2008 tentang pedoman teknis penghitungan suara di Kabupaten Pamekasan.

Namun, SK itu direvisi dengan SK yang memiliki nomor yang sama. SK kedua itu tidak memuat diberikannya catatan hasil penghitungan suara kepada saksi (model C-1 KWK). "Perubahan itu sudah janggal, apalagi dengan tidak menyerahkan catatan itu (model C-1) kepada saksi," ujar Asrun.

Untuk kesalahan Arief Budiman, Asrun menyebut anggota KPU tersebut telah menolak permintaan tim sukses Kaji terkait daftar pemilih tetap di Pamekasan, Sampang, dan Bangkalan. Penolakan itu ditengarai merupakan iktikad yang kurang baik yang dilakukan Arief selaku ketua Pokja Pemungutan Suara. "Sejak dua minggu sebelum rekapitulasi di Pamekasan, kami sudah meminta, tapi selalu ditolak," kritik Asrun.

Menurut Asrun, pelanggaran yang dilakukan KPU Jatim juga merembet ke tiga KPU kabupaten tersebut. Di Pamekasan, tim sukses Kaji menemukan pelanggaran adanya penyusutan jumlah surat suara. Di Bangkalan dan Sampang, pencantuman nama pemilih yang sudah meninggal, membiarkan anak-anak melakukan pemungutan suara, serta data pemilih ganda.

Tim Kaji juga menemukan ribuan DPT yang kacau dengan rincian 1.430 pemilih di Bangkalan dan 1.844 pemilih di Kabupaten Sampang. "Data pemilih ganda itu sangat mudah ditemukan. Kami punya buktinya," ujarnya sambil mengacung-acungkan bukti.

Asrun menyatakan, selain ke KPU, tim Kaji melaporkan pelanggaran tersebut ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Melalui Bawaslu, laporan itu akan ditindaklanjuti, untuk kemudian direkomendasikan pembentukan DK kepada KPU. (yun/bay/kim)
Share:

0 komentar: