SURABAYA - Sebanyak 44 partai politik di Surabaya sepakat tertib dalam berkampanye pada pemilihan umum legislatif 9 April mendatang. Kesepakatan itu dideklarasikan dalam kampanye tertib dan lancar di Hotel Garden Palace kemarin (9/1). Deklarasi tersebut juga diikuti Wali Kota Bambang D.H. serta Kapolwiltabes Surabaya Bambang Sumarno.
Deklarasi itu ditandatangani para ketua/sekretaris parpol di hadapan KPU Surabaya, panwaslu, Pengadilan Negeri Surabaya, serta Kejaksaan Negeri Surabaya. Selain berisi kesepakatan tertib berkampanye, kesepakatan itu menetapkan sejumlah ketentuan kampanye.
Di antaranya, ukuran baliho maupun spanduk yang dipasang harus memenuhi Perda No 8/2006 tentang Penyelenggaraan dan Pajak Reklame. Untuk baliho, maksimal berukuran 2 x 3 meter, banner (80 x 120 cm), dan spanduk (1 x 120 cm).
Lokasi pemasangan juga tidak boleh melanggar ketentuan yang telah berlaku di Surabaya. Sejumlah titik pemasangan juga telah disediakan. Di antaranya, Bundaran Waru, KPU Surabaya, Bundaran Mayjen Sungkono, Romokalisari, Tambak Osowilangun, Tugu Pahlawan, dan Bundaran Dharmahusada.
Jalur protokol seperti Jalan Urip Sumoharjo, Tunjungan, dan Wonokromo harus steril. Pemasangan atribut kampanye itu dimulai sejak 9 Januari hingga 5 April mendatang.
Ketika berkampanye, kendaraan bermotor juga tidak diperkenankan melewati kawasan tertib lalu lintas. Di antaranya, Jalan Darmo, Urip Sumoharjo, Basuki Rahmat, Panglima Sudirman, Embong Malang, Blauran, Tunjungan, Praban, Gubernur Suryo, dan Pemuda.
Untuk memonitor agar tidak terjadi pelanggaran, masing-masing parpol diharapkan mengirimkan pasukan yang siap berjaga di posko sesuai jadwal yang ditentukan.
Ketua KPU Surabaya Eko Waluyo meminta agar para pimpinan parpol bersedia mengikuti deklarasi yang telah ditandatangani tersebut selama 90 hari ke depan. ''Dengan demikian, kampanye tertib ini bisa tercapai. Imbasnya terhadap keamanan kota ini,'' ujarnya.
Kapolwiltabes Surabaya Bambang Sumarno juga berjanji memberikan dukungan untuk menyukseskan kampanye di Surabaya. Menurut dia, jika deklarasi tersebut ditujukan agar tercapai kondisi tertib dan lancar, semestinya tidak ada persoalan jika kendaraan kampanye melintas di kawasan tertib lalu lintas. ''Selaku Kapolwiltabes, saya biarkan kendaraan lewat di kawasan tersebut, asalkan tertib,'' tegasnya.
Di bagian lain, Wali Kota Bambang D.H. mengaku bangga lantaran kesepakatan untuk mendeklarasikan kampanye tertib tersebut bisa dicetuskan. ''Ini bukti kedewasaan parpol di Surabaya,'' ujarnya.
Dia berharap tidak ada parpol yang melanggar komitmen yang telah disepakati itu. Sebab, kata Bambang, pemkot tak segan menertibkan setiap pelanggaran yang dilakukan parpol ketika berkampanye. ''Kesepakatannya sudah jelas. Tapi, saya pikir parpol saat ini sudah dewasa kok,'' tuturnya. (kit/fat)






0 komentar:
Posting Komentar