Jumat, 12 Desember 2008

Pemeriksaan Santoso Ditunda

Di Kejati Ada Supervisi Penanganan Korupsi

BOJONEGORO - Pemeriksaan terhadap mantan Bupati Bojonegoro M. Santoso sebagai tersangka kasus dugaan korupsi APBD 2007 yang sebelumnya diagendakan dalam minggu ini ditunda minggu depan. Sebab, hari ini di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) sedang ada supervisi terkait penanganan kasus korupsi.

''Kita sudah kirimkan suratnya lagi (kepada Santoso, Red),'' kata Humas Kejati Jatim Muljono saat dihubungi Radar Bojonegoro kemarin (11/12).

Namun, saat ditanya kapan tepatnya hari pemeriksaan Santoso dia mengaku lupa. Dia lantas menjelaskan tentang uang Rp 150 juta yang diserahkan Santoso kepada penyidik kejati Rabu (10/12) lalu. Menurut dia, uang itu menjadi bagian dari uang yang tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh yang bersangkutan dalam APBD Bojonegoro 2007. ''Itu memang sebagian saja,'' katanya.

Yang jelas, lanjut dia, pada Tahun Anggran 2007 Santoso pernah meminjam uang Rp 150 juta kepada bendaharawan Setkab Bojonegoro Retno Dewi. Uang inilah yang dikembalikan Santoso karena memang pinjam. ''Dan kita terima sebagai titipan,'' imbuhnya.

Mengenai tersangka M. Zainuri yang telah ditahan di Rutan Medaeng sejak Rabu lalu Muljono menjelaskan bahwa yang bersangkutan masih akan menjalani beberapa pemeriksaan lagi. Dia juga mengatakan bahwa penahanan tersebut menjadi hak dan kewenangan penyidik dengan alasan tertentu. ''Kalau permintaan penangguhan penahanan (Zainuri) belum ada,'' katanya.

Terkait kemungkinan adanya tersangka lain Muljono menuturkan bahwa kemungkinan itu sangat besar. Bahkan, dia memastikan ada tersangka lain. ''Nalar hukumnya kan tentu perbuatan tersebut tidak dilakukan seorang saja,'' tegasnya.

Dia juga menyatakan ada beberapa nama yang sudah disebut oleh tersangka. Namun, dia menyatakan pihaknya akan menyelesaikan berkas dua tersangka itu dulu. ''Kalau kapan selesainya, kita menargetkan secepatnya,'' imbuhnya. (ade)
Share:

0 komentar: