Rabu, 17 Desember 2008

Lia Eden Kembali Ditangkap Polisi

Keluarkan Fatwa Hapus Semua Agama

JAKARTA - Syamsuriati alias Lia Eden, 61, kembali berurusan dengan polisi. Pemimpin kelompok ajaran Salamullah itu dijemput penyidik Direktorat Umum Polda Metro Jaya dibantu Direktorat I Keamanan dan Transnasional Bareskrim Polri di rumahnya di kawasan Bungur, Senen, Jakarta Pusat, kemarin subuh (15/12).

Polisi mempermasalahkan selebaran yang disebarluaskan oleh kelompok yang selalu berpakaian putih-putih itu. ''Soal keyakinan mereka, sah-sah saja. Tapi, ini (keyakinan) disebarluaskan. Ini tindak pidana dan melanggar hukum,'' tegas Direktur I Keamanan dan Transnasional Bareskrim Brigjen Pol Badrodin Haiti di Mabes Polri kemarin.

Turut hadir Kadiv Humas Polri Irjen Pol R. Abubakar Nataprawira dan Direskrimum Polda Metro Jaya Kombespol Muhammad Iriawan.

Selebaran yang dianggap melanggar hukum itu terdiri atas beberapa bagian, dicetak di atas kertas berkop Tahta Suci Kerajaan Tuhan Eden, dan dikirim ke beberapa pejabat serta tokoh masyarakat, termasuk presiden dan Kapolri.

Salah satu contohnya, selebaran yang dibuat pada 3 Desember berisi ...tertera wahyu Tuhan yang turun pada Jumat... Aku sudah menyatakan fatwa penghapusan agama Islam sekaligus fatwa penghapusan semua agama.

Lia Eden merasa dirinya adalah Jibril. ''Masyarakat kami minta tidak terpancing dan melakukan kekerasan. Kasus ini sudah ditangani polisi,'' tegas Abubakar.

Di sisi lain, polisi juga menjanjikan pengamanan terhadap pengikut Lia. Selain Lia, polisi menetapkan pengikut Kerajaan Eden, Wahyu Andito Putrowibisono, 46, yang mengetik, mengedit, serta mengirimkan selebaran tersebut sebagai tersangka. ''Sedangkan 25 pengikut yang lain, termasuk anak-anak, hanya solider kepada pimpinannya,'' kata Badrodin.(naz/nw)
Share:

0 komentar: