Rabu, 24 Desember 2008

Divonis 3 Tahun, JPU Banding

Terkait Kasus Penembakan Sekidang

BOJONEGORO - Supriyanto, terdakwa kasus penembakan dua warga Kecamatan Kedungadem di wilayah BKPH Sekidang kemarin (23/12) divonis 3 tahun penjara. Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro itu jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Yakni, 14 tahun penjara.

Dalam amar putusan yang dibacakan bergantian oleh ketua majelis hakim T Marbun dan dua anggotanya, Burhanuddin dan Setyo Yoga, majelis hakim menilai terdakwa terbukti melakukan tindak pidana seperti pada dakwaan alternatif pertama dan kedua. Sedangkan dakwaan ketiga tidak terbukti.

Pada dakwaan alternatif pertama, terdakwa didakwa melanggar pasal 338 KUHP. Yakni, dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain. Junto pasal 359 KUHP yakni, karena kealpaannya terdakwa menyebabkan matinya orang lain.

Sedangkan dalam dakwaan alternatif kedua, terdakwa dijerat dengan pasal 351 ayat 2 KUHP karena melakukan penganiayaan yang menjadilkan luka pada orang lain. Junto pasal 360 ayat 1 KUHP. Yakni, karena kealpaannya menyebabkan orang lain luka berat yang tidak boleh diharapkan akan sembuh lagi dengan sempurna, atau yang dapat mendatangkan bahaya maut.

Sementara itu, alternatif dakwaan ketiga yang dianggap tidak terbukti adalah pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12/1951.

Selain hukuman penjara selama 14 tahun, terdakwa Supriyanto juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp 5 ribu. ''Saya tanyakan kepada masing-masing pihak, apakah menerima, pikir-pikir atau menyatakan banding dengan putusan ini,'' tanya ketua majelis hhakim T. Marbun.

Tim penasihat hukum terdakwa yang diketuai Tri Astuti Handayani (Nanin) yang diberi kesempatan menjawab pertama kali menyatakan pikir-pikir. Demikian juga JPU M. Kusnadi.

Namun, ditemui usai sidang, Kusnadimemastikan akan mengajukan banding. ''Kita masih memiliki waktu tujuh hari, sementara kita pikir-pikir dulu. Tapi pasti kami akan ajukan banding,'' katanya. Kusnadi juga bersikukuh mestinya terdakwa dihukum 14 tahun penara.

Sementara itu, setelah ketua majelis hakim mengetuk palu ttanda ditutupnya sidang. Seratus lebih polisi hutan (polhut) yang datang menyaksikan sidang kemarin geger. Penyebabnya, istri terdakwa yang yang duduk di bangku deretan depan ruang sidang pingsan. Beberapa anggota polhut lantas membopongnya keluar ruang sidang.

Sebelumnya, penembakan itu terjadi 23 April lalu di petak 16 hutan wilayah BKPH Sekidang yang mengakibatkan dua warga tewas tertembak senjata api (senpi) tersangka. Yakni Sucipto, 28, warga Dusun Kalikunci, Desa Pejok, dan Bambang Suteja, 26, warga Desa Babad, Kecamatan Kedungadem. (dim)
Share:

0 komentar: