Dugaan Korupsi Kasda Rp 43 M
JAKARTA - Bupati Situbondo Ismunarso tidak bisa berlama-lama menghirup udara bebas. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung mengirim tersangka penyalahgunaan APBD 2005-2007 senilai Rp 43,7 miliar itu ke Lapas Cipinang setelah pemeriksaan pertama kemarin.
Ismunarso datang ke KPK sekitar pukul 09.52 WIB. Orang nomor satu di Kabupaten Situbondo tersebut ditemani kuasa hukumnya, Muhammad Fauzy. Pemeriksaan itu merupakan yang pertama sejak Ismunarso ditetapkan sebagai tersangka pada akhir November lalu.
Sebelum penetapan itu, tim KPK juga bergerak ke Situbondo untuk menggeledah kantor bupati. Setelah sekitar tujuh pemeriksaan, KPK menetapkan penahanan kepada tersangka.
Kuasa hukum Ismunarso, Muhammad Fauzy, mengungkapkan bahwa setelah pemeriksaan, penyidik menjelaskan kewenangannya untuk mengambil tindakan hukum penahanan. ''Saat itu reaksi Pak Ismunarso tetap tegar. Dia menjawab bahwa saya (Ismunarso) taat hukum,'' terangnya.
Fauzy menjelaskan, dalam pemeriksaan itu, pertanyaan dari penyidik belum masuk ke materi dugaan penyelewengan APBD. Sekitar 14 pertanyaan yang dilontarkan penyidik KPK hanya seputar tugas pokok dan fungsi sebagai bupati. ''Pertanyaannya belum masuk ke materi pokok," terangnya.
Pukul 17.15, Ismunarso digiring ke mobil tahanan B 2418 LQ. Sama sekali tak keluar keterangan dari Ismunarso. Saat dicecar pertanyaan perihal pemeriksaan pertamanya itu, dia yang mengenakan setelan safari hitam tak mau menjawab. Dia hanya melambai. Mobil tahanan itu pun meluncur ke Lapas Cipinang.
Ridho Wahyuningsih yang menunggui sang suami di lobi KPK juga tak memberikan komentar soal penahanan pendamping hidupnya itu. Dia hanya tersenyum, kemudian bergegas mencegat taksi di depan gedung komisi.
Setelah penahanan itu, Fauzy akan mencoba mengajukan penangguhan. ''Tentu semua usaha kami lakukan sebaik-baiknya,'' jelasnya.
Kuasa hukum Ismunarso yang lain, Haris Fajar Kustaryo, mengungkapkan bahwa penahanan yang dilakukan komisi merupakan bagian kewenangannya. "Ya, tentu itu sudah menjadi proses standar di KPK,'' jelasnya.
Yang harus diperhatikan, ungkap Haris, bahwa Pemkab Situbondo telah memenangi gugatan atas BNI 1946 di PN Situbondo. Salah satu keputusan pengadilan tersebut menyebutkan, menghukum BNI untuk membayar kepada pemkab Rp 43 miliar. ''Jadi, gugatan itu tentu harus menjadi bahan pertimbangan,'' jelasnya.
Putusan pengadilan tingkat pertama tersebut saat ini dibahas di tingkat banding. Sesudah penahanan tersebut, tim kuasa hukum akan mengajukan penangguhan penahanan. ''Bergantung... diloloskan atau tidak, kami berusaha maksimal,'' jelasnya.
Juru Bicara KPK Johan Budi S.P. mengungkapkan, Ismunarso dianggap melanggar pasal 2 ayat 1 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pelanggaran pasal itu minimal harus menjalani hukuman badan 4 tahun dan maksimal 20 tahun.
Dia menambahkan, Ismunarso dianggap bertanggung jawab terhadap penggunaan dana APBD 2005-2007 untuk investasi di suatu perusahaan. Faktanya, investasi itu justru merugi. ''Kerugian negara Rp 43,7 miliar,'' jelasnya.
Penanganan dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Ismunarso tersebut memang memakan waktu. Desakan agar kasus itu segera diambil alih KPK juga pernah datang dari KH Fawaid As'ad, pimpinan Pondok Pesantren Syalafiah As-Syafiiyah, Asembagus, Sukorejo, Situbondo. Dia berharap, KPK segera mengambil alih skandal yang merugikan negara tersebut. Tak berapa lama setelah pertemuan itu KPK memutuskan sikap untuk mengambil alih kasus tersebut.
Warga Bersyukur
Langkah penahanan Bupati Ismunarso oleh KPK disambut antusias oleh sebagian masyarakat Situbondo. Mereka menilai apa yang dilakukan KPK itu sebuah langkah maju dalam penegakan hukum kasus korupsi.
Abdilla, salah satu warga Lingkungan Para'aman, langsung mencukur jenggot dan jambangnya begitu mendengar Ismunarso ditahan KPK. "Ini memang nazar saya," ujar pria yang baru saja pensiun sebagai PNS itu.
Senada dengan itu, Ketua Aliansi Masyarakat Penyelamat Uang Negara (AMPUN) H Lukman mengungkapkan, langkah penahanan Ismunarso itu seharusnya sejak dulu dilakukan. "Kalau tidak KPK yang menangani, saya tidak yakin Bupati Ismunarso akan tersentuh. Apalagi sampai ditahan, Mas. Alhamdulillah, KPK membuktikan bahwa semua orang sama di hadapan hukum," ujarnya.
Pria asal Kecamatan Kapongan, Situbondo, itu memang pernah memimpin ribuan orang turun ke jalan di Kota Santri (sebutan kota Situbondo) untuk mendesak penuntasan proses hukum atas keterlibatan Ismunarso dalam kasus kasda. Namun, upaya AMPUN tak membuahkan hasil.
Keterlibatan Ismunarso baru benar-benar diusut saat pengasuh Pesantren KH R Ahmad Fawaid dengan ribuan santrinya turun ke jalan. Mereka memacetkan jalan raya jalur pantura jurusan Situbondo-Banyuwangi pada akhir Oktober lalu. Pendudukan jalan raya itu berlangsung sampai tiga hari.
KH R Ahmad Fawaid sendiri saat dimintai komentar mengatakan, KPK sudah membuktikan komitmennya untuk menangani secara serius kasus kasda yang merugikan keuangan negara Rp 43 miliar lebih itu.
"Ini tonggak penting dalam membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum, terutama kasus korupsi yang melibatkan pejabat," kata Kiai Fawaid melalui telepon selulernya. (git/iro/pri/jpnn/el)






1 komentar:
akhirnya perjuangan masyarakat situbondo tidak sia-sia, KPK telah membuktikan kepada masyarakat bahwa penegakan hukum itu pandang bulu
selamat berjuang teman-teman berantas ketidak adilan.
Allahhu akbar
Posting Komentar