BOJONEGORO - Jaksa penuntut umum (JPU) akhirnya mengembalikan berkas dr Ahmad Hidajat, tersangka kasus dugaan malapraktik, kepada penyidik Polwil Bojonegoro. Sebab, JPU menilai berkas tersebut belum lengkap.
''Berkasnya sudah kami kembalikan pertengahan Desember. Dan kami berharap untuk segera dilengkapi,'' kata JPU Nur Aini Prihatin kepada wartawan koran ini kemarin (30/12).
Menurut dia, salah satu kekurangan pada berkas itu adalah terkait keterangan ahli. Dimana penyidik menilai keterangan saksi ahli dari IDI Jawa Timur yang telah didatngkan penyidik ternyata belum memenuhi pasal 359 KUHP yang disangkakan kepada Hidajat.
Untuk itu, pihaknya mengembalikan berkas itu kepada penyidik dengan disertai petunjuk (P-19). ''Kami berharap agar penyidik meminta keterangan dari ahli yang lebih independen,'' tuturnya.
Dikonfiemasi terpisah, koordinator tim penyidik Polwil Bojonegoro AKP Masduki membenarkan adanya pengembalian berkas tersebut. Menurut dia, pihanya bakal secepat mungkin untuk melengkapinya. ''Kami akan lakukan petunjuk (JPU) itu,'' katanya.
Lantas, siapa saksi ahli yang akan didatangkan. Masduki mengaku sudah emiliki gambaran. Hanya, dengan alasan efektifitas penyidikan, pihaknya tak ingin membukanya kepada publik. ''Tunggu saja saatnya nanti,'' elaknya.
Kasus ini berawal saat Haroen,73, meninggal dunia pada 11 September 2007 di RSU Soetomo Surabaya. Yakni setelah dua pekan sebelumnya ia menjalani operasi di RSUD. Diduga, penyebabnya adalah kesalahan pada operasi pertama yang ditangani tersangka pada 29 Agustus 2007.
Saat itu, korban dioperasi karena sakit hernia. Pasca operasi, kondisi korban semakin memburuk. Bahkan, di perut korban membesar dan didapati sekitar 2 liter cairan membusuk yang diduga akibat praktik operasi yang salah. (dim)






0 komentar:
Posting Komentar